Mendag: Pengawasan Minyakita di pasar rakyat lebih diperketat
Jakarta – Menteri Perdagangan menegaskan bahwa pengawasan untuk minyak goreng rakyat, yang dikenal sebagai Minyakita, akan diperketat, khususnya di pasar tradisional.
“Pengawasan di lapangan akan lebih ketat, terutama di pasar rakyat, dan kami juga menjamin pasokan Minyakita tetap ada,” kata Budi setelah acara peluncuran Indonesia Licensing and Franchising Expo Tahun 2025 di Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada hari Rabu. Budi menjelaskan bahwa ada dua cara pengawasan yang dilakukan oleh Kemendag terkait distribusi Minyakita.
Pertama adalah memeriksa produk agar sesuai dengan takaran dan kualitas. Yang kedua adalah mengecek ketersediaan Minyakita di pengecer. menurut Budi, resolusi distribusi ini akan diperkuat untuk memastikan pasokan yang memadai selama Ramadhan dan Lebaran 2025.
“Kami ingin memastikan produkproduk tetap tersedia untuk masyarakat sehingga mereka bisa merayakan Lebaran dengan tenang,” ujarnya Pttogel.
Mendag juga menambahkan bahwa produk Minyakita yang tidak memenuhi takaran telah ditarik dari pasaran. Kementerian Perdagangan bersama Satuan Tugas Pangan Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap produsen yang menyimpang yang mengurangi isi Minyakita dan menutup pabrikpabrik tersebut.
“Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ada penarikan. Tim pengawas, termasuk Satgas Pangan Polri, terus bekerja setiap hari, baik di pasar rakyat maupun repackerrepacker,” terang Budi. Sebelumnya, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang menegaskan bahwa semua produk minyak goreng rakyat yang tidak sesuai ketentuan akan ditarik dari pasaran.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Pengelolaan Minyak Goreng Rakyat, produsen yang tidak mematuhi aturan akan dikenakan sanksi, termasuk penarikan produk dari distribusi,” ungkap Moga dalam sebuah pernyataan di Jakarta, pada hari Selasa (11/3).
Moga menjelaskan bahwa proses penarikan dilakukan melalui beberapa langkah awal, yang dimulai dengan memberikan dua kali teguran tertulis, masingmasing dalam waktu tujuh hari kerja. Moga menambahkan bahwa jika dalam waktu yang ditentukan tersebut tidak dipatuhi, maka tindakan akan diambil, antara lain menghentikan penjualan sementara, menutup gudang penyimpanan, menarik Minyakita dari distribusi, dan/atau merekomendasikan pencabutan izin usaha terkait penarikan produk.
Selain melanggar Permendag Nomor 18 Tahun 2024, tindakan curang terhadap isi dan ukuran produk juga bertentangan dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa pelaku dapat dikenakan sanksi penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.