Menko Polkam sebut kenaikan pangkat Seskab Teddy Indra sesuai prosedur
Jakarta (ANTARA) Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, menyatakan bahwa kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel telah dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh TNI.
“Saya informasikan bahwa kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Saudara Letnan Kolonel Infanteri Teddy Indra Wijaya ini telah melalui mekanisme yang berlaku di TNI. Tidak ada yang melanggar,” ujar Pttogel Budi Gunawan dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, pada hari Kamis.
Ia menegaskan bahwa Teddy Indra berhak menerima kenaikan pangkat berkat kinerjanya yang sangat baik sebagai Sekretaris Kabinet.
Selain itu, posisi Teddy Indra saat ini merupakan jabatan yang harus diisi oleh seorang perwira TNI, sesuai Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang berlaku.
“Pada masa lalu, posisi Seskab sebanding dengan Sesneg, namun sekarang, dalam (SOTK) yang baru, kedudukan Seskab berada di bawah Sekretaris Militer Presiden, yang berisi personel TNI dan Polri,” jelasnya.
Budi menyadari adanya berbagai reaksi di masyarakat terkait kenaikan pangkat Teddy Indra. Meskipun begitu, ia menegaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui pertimbangan yang matang dari Panglima TNI tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
“Proses kenaikan pangkat dalam militer melibatkan beberapa pertimbangan, termasuk pertimbangan strategis yang tidak hanya berkaitan dengan masa dinas dalam pangkat tersebut, tetapi juga kinerja dan kebutuhan organisasi,” tegasnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto telah menaikkan pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel. Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana, saat dikonfirmasi oleh ANTARA pada Kamis (6/3), membenarkan informasi tersebut.
“Saya sampaikan kepada rekanrekan media bahwa informasi tersebut memang benar dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI serta dasar perundangundangan (perpres). Secara administrasi, semua juga telah dipenuhi,” kata Wahyu dalam pesan singkatnya.
Pengangkatan jabatan Teddy Indra tercantum dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025, yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Wahyu.
Dalam surat perintah itu, terdapat lima poin dasar untuk kenaikan pangkat Teddy Indra, termasuk Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Selanjutnya, Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 mengenai Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy menjadi Letkol atas nama Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S. S. T. Han. , M. Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet; Peraturan KSAD Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, serta Keputusan KSAD Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD, juga menjadi pertimbangan pimpinan TNI Angkatan Darat.