Sejumlah elite PDI Perjuangan hadiri sidang perdana Hasto Kristiyanto
Jakarta – Beberapa pemimpin dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan hadir dalam sidang perdana Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Jumat.
Hasto adalah terdakwa dalam kasus yang diduga menghalangi penyidikan terkait kasus korupsi yang melibatkan tersangka Harun Masiku dan pemberian suap.
Beberapa tokoh PDI Perjuangan yang hadir di sidang meliputi Ketua DPP Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat, politikus Guntur Romli, Ketua DPP Bidang Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri, Wakil Bendahara Yuke Yurike, Ketua DPP Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup Esti Wijayanti, serta Wakil Sekjen Aryo Adhi Darmo. Pimpinan partai dengan simbol banteng moncong putih itu duduk terpisah di ruang sidang. Pttogel
Selain itu, beberapa pendukung Hasto juga ada yang datang untuk menyaksikan persidangan dengan mengenakan kaos hitam bertuliskan HastoTahananPolitik dalam huruf merah dan putih, dan mereka berada di barisan depan bangku ruang sidang.
Para pendukung tersebut juga mengenakan pita merah putih di lengan mereka dan berteriak “Kami kawal Sekjen!” dengan suara keras setelah Hasto selesai mendengarkan pembacaan dakwaan.
Sidang perdana Hasto juga ditayangkan di layar besar di lobi Pengadilan Tipikor Jakarta, sehingga para pengunjung yang tidak bisa masuk ke dalam ruangan tetap dapat menyaksikan pembacaan surat dakwaan tersebut. Ruangan sidang sendiri sudah dipenuhi oleh para jurnalis dan penonton lain yang datang lebih awal. Dalam kasus ini, Hasto didakwa menghalangi penyidikan terhadap perkara korupsi yang melibatkan Harun Masiku sebagai tersangka antara tahun 20192024.
Hasto diduga telah menghalangi penyidikan dengan cara menginstruksikan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam ponsel Harun ke dalam air setelah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 20172022 Wahyu Setiawan.
Tidak hanya ponselnya, Hasto juga diduga telah menyuruh ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel sebagai langkah preventif terhadap tindakan paksa oleh penyidik KPK. Selain itu, Hasto didakwa bersama advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sebesar 57. 350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta kepada Wahyu antara tahun 20192020.
Uang tersebut diduga diberikan agar Wahyu berusaha mengajak KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I untuk anggota DPR periode 2019–2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dengan demikian, Hasto terancam hukuman sesuai Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.