Bagaimana Cara Mengurus HAKI Setelah Dapat Ide Bisnis?
Mungkin belum banyak pelaku usaha yang mengetahui cara mengurus HAKi atau Hak atas Kekayaan Intelektual. Padahal, ada banyak sekali manfaat yang bisa diperoleh oleh pelaku usaha dengan mengantongi HAKI, lho! Salah satunya memastikan orisinilitas ide bisnis selalu terjaga.
Malas, kan, jika sudah capek-capek mengembangkan ide usaha, ternyata ada kompetitor yang meniru? Hmm, agar tidak terjadi, yuk, kita simak serba-serbi tentang HAKI termasuk cara mengurusnya!
Mengapa Perlu Jaga Orisinalitas Ide Bisnis?
Banyak pelaku usaha yang tidak terpikirkan untuk menjaga orisinalitas bisnisnya. Akibatnya, bidang bisnis yang dijalankan pun menjadi keruh oleh banyaknya kompetitor yang menjalankan bidang usaha serupa. Padahal, menyajikan sesuatu yang unik merupakan salah satu cara untuk menarik perhatian pelanggan, kan?
Setelah mencari-cari ide usaha yang unik, ada baiknya gagasan tersebut didaftarkan agar memiliki HAKI. Dengan demikian, pihak kompetitor pun tidak bisa dengan mudah meniru dan kita pun tidak perlu berbagai pasar yang ditargetkan.
Ingat selalu bahwa bisnis yang orisinal berarti bisnis yang memiliki nilai tambah.
HAKI, Gerbang Pertama Jaga Kekayaan Intelektual
Nah, di antara banyak cara, salah satu yang bisa dilakukan untuk menjaga orisinalitas ide bisnis adalah dengan mendaftarkan hasil dari gagasan tersebut untuk memiliki HAKI.
Bagi yang belum tahu, HAKI adalah Hak atas Kekayaan Intelektual atau hak yang secara eksklusif diberikan kepada seseorang untuk menikmati nilai ekonomi hasil karya ciptanya.
Perhatikan kata eksklusif pada pengertian HAKI di atas. Kata eksklusif menjelaskan bahwa hanya pencipta karya yang dapat menikmati nilai ekonomi dari hasil suatu gagasan. Artinya, apabila kita membuat produk yang unik dan mendaftarkannya agar memiliki HAKI, hanya kita yang dapat menjual produk tersebut.
Langkah-Langkah Mengurus HAKI secara Online
Tertarik untuk mulai mendaftarkan hasil gagasan unik yang sudah dibuat agar memiliki HAKI? Tidak perlu cemas dan takut ribet, karena sekarang kita sudah bisa mengurus HAKI secara online.
Jadi, tanpa perlu berurusan dengan birokrasi yang panjang dan melelahkan, sebenarnya kita bisa melindungi hak-hak atas kekayaan intelektual kita secara mudah, lho! Langkah-langkah untuk mengurus HAKI secara online juga tergolong cukup mudah.
Tidak percaya, coba simak langkah-langkah berikut: Klik Disini cvtogel
Mendaftarkan Akun e-HAKI
Agar bisa melindungi kekayaan intelektual yang kita miliki, pertama-tama kita harus memiliki akun e-HAKI terlebih dahulu. Untuk melakukannya, langsung saja kunjungi laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI kemudian buka menu Permohonan di bagian atas, dan pilih Hak Cipta.