IPHI tolak pembubaran BPKH, dana haji harus dikelola secara independen
Jakarta – Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) menolak rencana untuk menutup Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan menyarankan diubahnya UndangUndang No. 34 Tahun 2014 yang berkaitan dengan Pengelolaan Keuangan Haji.
Wakil Ketua Umum IPHI Mohamad Anshori menegaskan bahwa BPKH merupakan hasil dari usaha masyarakat, bukan hanya keputusan pemerintah, sehingga keberadaannya perlu dilindungi untuk menjaga kemandirian dalam mengelola dana haji.
“Uang haji ini milik masyarakat, bukan milik pemerintah. Jangan sampai ada usaha untuk mengembalikannya ke bawah kendali pemerintah. Pengelolaannya seharusnya tetap berada di tangan lembaga yang independen, transparan, dan profesional,” kata Anshori dalam pernyataannya di Jakarta, pada hari Minggu.
Anshori menambahkan bahwa IPHI merupakan salah satu pendiri dan penggagas BPKH, sehingga mereka akan berjuang untuk menjaga keberadaan lembaga ini.
Ia mengingatkan bahwa sebelum adanya BPKH, pengelolaan dana haji memiliki banyak celah yang berpotensi disalahgunakan. Karena itu, menurutnya, menutup BPKH bukanlah solusi, melainkan sebuah langkah mundur yang dapat membahayakan kepercayaan dari jamaah.
Selain itu, IPHI juga meminta agar UndangUndang No. 34 Tahun 2014 direvisi untuk memperbaiki pengelolaan keuangan haji agar lebih terbuka, profesional, dan berpihak kepada jamaah melalui beberapa usulan strategis.