Kejagung perpanjang masa penahanan Rudi Suparmono

Jakarta – Kejaksaan Agung telah memperpanjang penahanan Rudi Suparmono, mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, yang menjadi tersangka dalam kasus suap terkait vonis Ronald Tannur.

“Kita menginformasikan bahwa dia ditahan mulai 14 Januari 2025 selama 20 hari. Jadi, masa penahanannya berakhir awal Februari, dan kemudian diperpanjang lagi selama 40 hari,” ujar Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, saat dihubungi di Jakarta pada hari Senin. tvtogel

Harli Siregar menjelaskan bahwa perpanjangan penahanan ini berkaitan dengan proses penyidikan yang masih berlangsung. “Perpanjangan ini karena penyidikannya belum tuntas,” jelasnya.

Diketahui bahwa Kejaksaan Agung telah menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka dalam kasus suap dan/atau gratifikasi yang berkaitan dengan kasus bebasnya Ronald Tannur dalam peristiwa pembunuhan Dini Sera Afrianti. Rudi Suparmono ditangkap pada hari Selasa (14/1) dan langsung menjadi tersangka pada hari yang sama. Ia ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, menyatakan dalam konferensi pers pada hari yang sama bahwa penangkapan Rudi dimulai ketika pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, meminta pengenalan kepada mantan pejabat MA, Zarof Ricar, agar bisa bertemu Rudi, yang saat itu menjabat Ketua PN Surabaya.

Pada tanggal 4 Maret 2024, Zarof menghubungi Rudi melalui pesan singkat untuk mengatur pertemuan dengan Lisa. Di hari yang sama, Lisa datang ke PN Surabaya untuk bertemu Rudi di ruang kerjanya. Zarof juga menjadi tersangka dalam kasus ini, sedangkan Lisa telah ditetapkan sebagai terdakwa.

Dalam pertemuan itu, Lisa bertanya dan memastikan namanama hakim yang menangani kasus Ronald Tannur. Rudi menjawab bahwa hakim yang akan memproses adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Ketiga hakim tersebut sedang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat.

Pada 5 Maret 2024, Rudi bertemu kembali dengan Erintuah. Saat pertemuan tersebut, Rudi menyampaikan bahwa Erintuah ditunjuk menjadi ketua majelis hakim dengan anggota Mangapul dan Heru Hanindyo atas permintaan dari Lisa Rahmat. Pada hari yang sama juga, surat penetapan susunan hakim untuk kasus Ronald Tannur diterbitkan.

Lebih lanjut, Abdul Qohar mengungkapkan bahwa Rudi, yang kemudian dipindahkan tugasnya sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diduga menerima uang sebanyak 20. 000 dolar Singapura melalui terdakwa Erintuah dan 43. 000 dolar Singapura dari terdakwa Lisa Rahmat. Karena perbuatannya, Rudi diduga telah melanggar banyak pasal hingga menghasilkan pelanggaran berat sesuai dengan UndangUndang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UndangUndang yang lebih baru.