Puan: RUU TNI tetap berlandaskan prinsip demokrasi supremasi sipil
Jakarta – Puan Maharani, Ketua DPR RI, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengubah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang telah disetujui, akan tetap berpegang pada prinsip-prinsip demokrasi.
Ia menyatakan bahwa pembahasan RUU TNI oleh Komisi I DPR RI telah selesai dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Prinsip dasar yang dipegang adalah nilai dan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, serta sejalan dengan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disetujui,” tutur Puan saat memimpin rapat paripurna di gedung parlemen, Jakarta, pada hari Kamis.
Ia menjelaskan bahwa perubahan pertama dalam RUU ini berfokus pada Pasal 7 yang mengatur tugas pokok TNI dalam operasi militer non-perang atau OMSP. Puan menambahkan bahwa pasal tersebut mengubah jumlah tugas pokok TNI dari 14 menjadi 16.
Fokus kedua dari perubahan UU TNI adalah terkait penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga (K/L) yang tertera dalam Pasal 47. Posisi jabatan TNI aktif di K/L meningkat dari 10 menjadi 14.
Selanjutnya, fokus ketiga dalam perubahan UU TNI mencakup penambahan masa dinas bagi prajurit. Keputusan ini diambil oleh DPR bersama Pemerintah untuk memastikan keadilan bagi prajurit yang telah setia menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Setelah membahas substansi materi, RUU TNI disepakati dengan fokus pada 3 substansi utama,” jelasnya Tvtogel.
Selain RUU TNI, Rapat Paripurna DPR juga menyetujui RUU tentang Perubahan Ketiga terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 mengenai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) sebagai RUU inisiatif DPR setelah menerima masukan dari fraksi-fraksi. Selain itu, DPR juga membuat keputusan mengenai 10 RUU tentang Kabupaten/Kota sebagai RUU inisiatif dari DPR.